A. UU
No. 19 Tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
- Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK
CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
- Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
- Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
- Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU
HAK CIPTA
Pasal 30:
1. Hak Cipta atas
Ciptaan:
- Program Komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan
tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan
intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi
kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media,
serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta
di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran
ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun
demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat
bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak
Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah
[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan
HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI.
“Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
Prosedur Pendaftaran
HAKI
Sesuai yang diatur pada
bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan
pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. "Daftar Umum
Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh
Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
B. UU No.
36 Tentang Telekomunikasi: Azas dan Tujuan Telekomunikasi,
Penyelenggaraan Telekomunikasi, Penyidikan, Sangsi Administrasi dan
Ketentuan Pidana
Penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Dalam hal
ini pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dan segala sesuatu yang
berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan
dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Maka
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang
tidak sesuai Iagi, sehingga perlu diganti.
Dalam Undang-undang ini
dapat dijelaskan mengenai telekomunikasi dengan rincian penjelasan
dalam ketentuan umumnya , yaitu :
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
- Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
- Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
- Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
- Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
- Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
- Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
- Dalam undang-undang telekomunikasi terdapat asas dan tujuan dengan perincian, yaitu:
- Pasal 2 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
- Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Dengan pembinaan nya
adalah sebagai berikut :
- Pasal 4
Telekomunikasi dikuasai
oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Pembinaan telekomunikasi
diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang
meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian.
Dalam penetapan
kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang
telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara
menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan
yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
- Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan
pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
Pelaksanaan peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh
Iembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dan asosiasi yang
bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi
telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi
pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat intelektual
di bidang telekomunikasi.
Ketentuan mengenai tata
cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pasal 6
Menteri bertindak sebagai
penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
C.
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam
undang-undang :
Informasi Elektronik
adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
Teknologi Informasi
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya
dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat
pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Penyusunan materi UUITE
tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua
institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh
Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis
tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang
dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang
Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
PERATURAN BANK
INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata internet perbankan
sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu
bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang
behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah. Akan
tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang
terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung
jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri
tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat
dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack
dan trojan horses.
Ada layanan yang
diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan
diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan
token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik
dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya
penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang
terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan
tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam
program yang sering digunakan. Dan dalam hal penangulangan nya bank
Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana
system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh
bank Indonesia sebagai berikut ini :
- Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
- Pusat penyebaran ke semua partisipan.
- Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
- Program pertukaran pelatihan.
- Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
- Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
- Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan adanya peraturan
ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet
perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media
internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
Referansi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar