Selasa, 30 November 2010

BAB IV WARGA NEGARA DAN NEGARA


Hukum, Negara dan, Pemerintahan
A.      Hukum
Beberapa perumusan mengenai hukum yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukm. Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indoesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Selain itu dari Indonesia, JCT. Simorangkir, SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukumaan tertentu.

a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan tersebut harus di[atuhi setiap orang

Sifat hukum adalah memaksa, artinya setiap orang harus mematuhi hukum. Jika melanggar hukum, maka pelanggar hukum akan menerima sanksi.

b)     Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Dari segi formal, sumber-sumber  hukum terdiri dari :
-          Undang-Undang (Statute)
-          Kebiasaan (Costum)
-          Keputusan hakim terdahulu (Yurisprudensi)
-          Traktat (Treaty)
-          Pendapat Sarjana Hukum

Dari segi material, dapat ditinjau dari segi politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

c)      Pembagian hukum
Menurut sumbernya hukum dibagi dalam :
-          Hukum Undang-Undang
-          Hukum kebiasaan
-          Hukum traktat
-          Hukum Yurisprudensi

Menurut bentuknya hukum dibagi dalam :
-          Hukum tertulis. Hukum tertulis dibagi menjadi hukum tertulis yang dibukukan, dan hukum tertulis yang tidak dibukukan.
-          Hukum tidak tertulis.

Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
-          Hukum nasional
-          Hukum internasional
-          Hukum asing
-          Hukum gereja

Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
-          Ius Constitutum (hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat)
-          Ius Constituendum (hukum yang diharapkan akan berlaku di masa mendatang)
-          Hukum asasi

Menurut cara mempertahankannya dibagi dalam :
-          Hukum material
-          Hukum formal

Menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
-          Hukum obyektif
-          Hukum subyektif

Menurut isinya hukum dibagi dalam
-          Hukum privat
-          Hukum Publik

B.      Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.  Tugas-tugas negara adalah :
1.        Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.       Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

a)      Sifat-sifat negara
1.        Bersifat memaksa, negara mempunyai kekuatan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat.
2.       Bersifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3.       Mencakup keseluruhan, semua peraturan perundang-undangan mencakup semua orang tanpa kecuali.

b)     Bentuk negara
1.        Negara kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusatnya (Ibukota Negara). Ada dua tipe negara kesatuan, yaitu :
o   Negara kesatuan dengan sentralisasi, adalah negara kesatuan yang seluruh urusan negara diatur dan diurus pemerintah pusat
o   Negara kesatuan dengan desentralisasi, adalah negara kesatuan yang tiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan daerah itu sendiri.

2.       Negara serikat (federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri, kemudian masuk ke dalam suatu ikatan kerjasama efektif untuk melaksanakan urusan bersama.


Bentuk kenegaraan ada 3 macam, yaitu :
-          Negara dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara bekas jajahan Inggris yang setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.

-          Negara Uni
Bentuk kenegaraan ini adalah gabungan dari dua atau lebih negara yang mempunyai seorang kepala negara.

-          Negara protektorat
Yakni suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusal luar negeri.

c)      Unsur-unsur Negara
-          Memiliki wilayah
-          Memiliki rakyat
-          Memiliki pemerintahan yanng berdaulat
-          Mempunyai tujuan yang jelas
-          Mempunyai kedaulatan

C.     Pemerintahan
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara. Tanpa pemerintah,  maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin suatu negara tanpa pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar